Ketua DPD Golkar Kalteng Resmikan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Barito Selatan

FAKTAONE.ID||Barito Selatan – Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, meresmikan Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Selatan dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Barito Selatan yang berlangsung di Buntok, Minggu (19/7/2026).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol mulai difungsikannya kantor sekretariat baru. Keberadaan sekretariat tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan organisasi, memperkuat konsolidasi internal partai, serta meningkatkan pelayanan kepada kader dan masyarakat.

Dalam prosesi peresmian, H. Edy Pratowo didampingi Ketua DPD Partai Golkar Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah H. Aprian Noor, serta jajaran pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan kabupaten.

Pada kesempatan itu, H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa kantor sekretariat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pusat administrasi organisasi, tetapi juga sebagai ruang untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Kantor sekretariat ini diharapkan menjadi rumah bersama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, berdiskusi, dan mencari solusi atas berbagai persoalan pembangunan di Barito Selatan. Partai Golkar harus senantiasa hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sekretariat yang representatif menjadi salah satu faktor penting dalam membangun organisasi yang solid, modern, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan efektif.

Peresmian kantor sekretariat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Musda XI DPD Partai Golkar Barito Selatan yang diharapkan menghasilkan kepengurusan baru guna memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran Partai Golkar dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan beroperasinya kantor sekretariat baru tersebut, DPD Partai Golkar Barito Selatan diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi organisasi, mempererat komunikasi dengan masyarakat, serta menjadi wadah penyaluran aspirasi dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan.

Jurnalis : AHMAD ALDI BARITO

Anak Diduga Tewaskan Ayah Kandung di Kapuas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

FAKTAONE.ID||Kapuas — Seorang pria berinisial J alias Latin (28) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Nandi (61), dalam peristiwa yang terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada bagian belakang leher, punggung, dan lutut.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang pelapor mendengar keributan antara terduga pelaku dan korban. Menurut keterangan pelapor, pertengkaran antara keduanya kerap terjadi sehingga awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, setelah mendengar teriakan warga dari seberang rumah, pelapor keluar untuk memastikan keadaan. Saat itulah korban ditemukan telah tergeletak bersimbah darah. Pelapor kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian. Parang tersebut masih terdapat bercak yang diduga darah dan dilengkapi dengan sarung atau kumpang berbahan kayu.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa. Terduga pelaku telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : AHMAD ALDO BARITO (Peserta Pelatihan Sertifikasi CILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia).

Pemkab Barito Selatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Majundre–Tanjung Jawa Melalui Musyawarah

FAKTAONE.ID||BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan. Upaya tersebut ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak guna menyepakati tata batas wilayah dan status kepemilikan lahan.

Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi atas persoalan sengketa lahan di Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung,” ujar Rahmat dalam rapat koordinasi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rahmat, penyelesaian sengketa memerlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga damang sebagai pemangku hukum adat.

Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan sebelum tim terpadu melakukan verifikasi di lapangan. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan batas wilayah administrasi sekaligus mengidentifikasi status kepemilikan lahan berdasarkan data dan kesepakatan para pihak.

“Setelah rapat ini akan ada pertemuan lanjutan. Selanjutnya tim akan turun ke lapangan melakukan verifikasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson Hutapea, S.I.K., M.H., mengatakan fokus utama penyelesaian sengketa adalah penetapan tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi dasar untuk menentukan hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

“Dengan adanya penetapan tapal batas wilayah, nantinya dapat diketahui secara jelas siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik di lokasi sengketa hingga proses penyelesaian selesai.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga proses penetapan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan selesai. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” tegasnya.

Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di kawasan yang masih disengketakan, Kapolres menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mendalami apakah tempat penyimpanan kayu tersebut telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap proses musyawarah dan verifikasi lapangan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di kedua desa.

Pewerta:Ahmad Aldi Barito (Peserta Pelatihan Sertifikasi CILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia).