Pemkab Barito Selatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Majundre–Tanjung Jawa Melalui Musyawarah
FAKTAONE.ID||BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara, dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan. Upaya tersebut ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak guna menyepakati tata batas wilayah dan status kepemilikan lahan.
Bupati Barito Selatan, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah daerah berupaya memberikan solusi atas persoalan sengketa lahan di Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung,” ujar Rahmat dalam rapat koordinasi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Rahmat, penyelesaian sengketa memerlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga damang sebagai pemangku hukum adat.
Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan sebelum tim terpadu melakukan verifikasi di lapangan. Verifikasi tersebut bertujuan memastikan batas wilayah administrasi sekaligus mengidentifikasi status kepemilikan lahan berdasarkan data dan kesepakatan para pihak.
“Setelah rapat ini akan ada pertemuan lanjutan. Selanjutnya tim akan turun ke lapangan melakukan verifikasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson Hutapea, S.I.K., M.H., mengatakan fokus utama penyelesaian sengketa adalah penetapan tapal batas antara Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa. Menurutnya, kejelasan batas wilayah menjadi dasar untuk menentukan hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
“Dengan adanya penetapan tapal batas wilayah, nantinya dapat diketahui secara jelas siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan kesepakatan bersama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik di lokasi sengketa hingga proses penyelesaian selesai.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga proses penetapan batas wilayah dan verifikasi kepemilikan selesai. Penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Terkait keberadaan bangsal atau tempat penyimpanan kayu di kawasan yang masih disengketakan, Kapolres menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas usaha tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mendalami apakah tempat penyimpanan kayu tersebut telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap proses musyawarah dan verifikasi lapangan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di kedua desa.
Pewerta:Ahmad Aldi Barito (Peserta Pelatihan Sertifikasi CILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia).

